AQIQOH
Aqiqah itu berarti memutus dan melubangi, dan ada juga
yang mengatakan bahwa akikah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan
demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa akikah merupakan rambut
yang dibawa si bayi ketika lahir. Adapun maknanya secara syari’at
adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan. Aqiqah
adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Pengarang kitab Mukhtar
Ash Shihhah mengatakan: " Al-'Aqiqah atau Al-'Iqqah
artinya adalah rambut makhluk yang baru
dilahirkan, baik manusia atau binatang. Dinamai pula daripadanya
binatang yang disembelih untuk anak yang baru lahir pada hari keseminggunya.
Dasar Hukumnya
- Aqiqah adalah sunnah muakkad,
sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Aqiqah dilakukan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat. Rasulullah
saw. bersabda:
-
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ
بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ
غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ
وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
- “Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya,
disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi
nama” [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu
Majah no. 3165 dll dari sahabat Samurah bin Jundub r.a.. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan
disetujui oleh adz-Dzahabi, Syaikh al-Albani dan Syaikh Abu Ishaq
al-Huwaini dalam kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlm.
97] .
- Ashhabus Sunan meriwayatkan bahwa Nabi
saw. meng-aqiqahkan Hasan dan Husain (cucunya dari Fathimah - pen)
masing-masing seekor kambing qibasy.
- Dan dari Salman bin Amir Ash-Dhabiey, bahwa Nabi saw.
bersabda: "Untuk anak laki-laki aqiqahnya. Tumpahkanlah atasnya
darah, dan hilangkanlah daripadanya kotoran dan najis." (Riwayat Al-Khamsah).
Aqiqah Untuk
Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan
Yang afdhal untuk anak laki-laki
disembelihkan 2 ekor kambing/domba yang
mirip dan umurnya bersamaan. Dan untuk anak perempuan
1 ekor. Dari Ummu
Karz Al-Ka'biyah berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah
saw. bersabda:
عن الغلام شاتان متكأ فئتان . و عن الجارية شاة "
عن الغلام شاتان متكأ فئتان . و عن الجارية شاة "
Untuk anak laki-laki dua ekor
kambing yang mirip, dan untuk anak perempuan satu ekor."
Dan dibolehkan satu ekor domba untuk
anak laki-laki . Rasulullawh saw. pernah
melakukan yang demikian untuk Hasan dan Husain r.a., seperti pada hadits yang
lalu.
Waktu Penyembelihan
Jika memungkinkan, penyembelihan dilangsungkan pada hari ke-7.
Jika tidak, maka pada hari ke-14. Dan jika yang demikian masih tidak
memungkinkan, maka pada hari ke-21 dari hari kelahirannya. Jika masih
tidak memungkinkan maka pada kapan saja. Dalam hadits yang diriwayatkan
oleh Al-Baihaqi dikatakan:
، تذبح لسبع و لاربع عشر ، و لاحد و عشرين
"Disembelih pada hari ketujuh,
dan pada hari ke-empatbelas, dan pada hari kedua puluh satu."
Rangkaian Berikutnya:
- Memberi anak nama
- Mencukur rambutnya.
- Bersedekah seharga emas/perak seberat timbangan rambutnya.
- Memberi anak nama
- Mencukur rambutnya.
- Bersedekah seharga emas/perak seberat timbangan rambutnya.
Bersamaan Antara Qurban dan
Aqiqah.
Dari sini muncul pertanyaan, yaitu bolehkah
menggabungkan niat aqiqah dan kurban? Bila hal itu diperbolehkan
apakah secara otomatis kurban yang dilakukan sekaligus bisa menggugurkan
anjuran akikah? Mengenai hal ini ada 2 pendapat:
- Qurban yang ia tunaikan itu bisa sekaligus
diniatkan aqiqah dan menggugurkan anjurannya. Pendapat
ini merupakan opsi yang disampaikan oleh Mazhab
Hanafi dan salah satu riwayat Ahmad.
Dari kalangan tabi’in, Al-Hasan
Al-Bashri, Ibnu Sirin, dan Qatadah, sepakat dengan pandangan
ini. Mereka berargumentasi, substansi kedua
ibadah sama, yaitu mendekatkan diri kepada Allah swt. melalui
sembelihan hewan. Keduanya bisa saling melengkapi dan mengisi. Kasus
hukumnya sama ketika shalat wajib di Masjid disertai dengan niat shalat
sunah tahiyyatal masjid. Mantan mufti Arab Saudi, Syekh Muhammad
bin Ibrahim, mendukung opsi ini.
- Kedua ibadah itu tidak boleh disatukan dan
tidak bisa menggugurkan salah satunya. Qurban adalah qurban dan
aqiqah adalah aqiqah. Pendapat ini disampaikan oleh Mazhab Maliki, Syafi’i, dan salah satu
riwayat Mazhab Ahmad. Alasan
yang mereka kemukakan, yaitu masing-masing dari akikah dan kurban memiliki tujuan yang berbeda. Maka itu, satu sama
lain tidak boleh digabung. Latar belakang dan motif di balik kesunnahan
kedua ibadah itu pun berseberangan. Jadi, kurang tepat disatukan.
Misalnya, denda yang berlaku di haji tamattu' dan denda yang
berlaku dalam fidyah.
Hukum
Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga
Pada dasarnya aqiqah disyariatkan untuk
dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika tidak bisa, maka pada hari
keempat belas. Dan jika tidak bisa pula, maka pada hari kedua puluh satu.
Selain itu, pelaksanaan aqiqah menjadi beban ayah.
Namun demikian, jika ternyata ketika kecil ia
belum diaqiqahi, ia bisa melakukan aqiqah sendiri di saat dewasa. Satu ketika
al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “ada orang yang belum diaqiqahi apakah
ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?” Imam Ahmad menjawab,
“Menurutku, jika ia belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya
sendiri saat dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh”.
Para pengikut Imam Syafi’i juga berpendapat
demikian. Menurut mereka, anak-anak yang sudah dewasa yang belum diaqiqahi oleh
orang tuanya, dianjurkan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri.
Bolehkah Orang Tua
Memakan Daging Aqiqah Anaknya?
Hukum aqiqah sama dengan hukum kurban.
Pemiliknya boleh memakan sebagian darinya, menyedekahkan dan menghadiahkannya.
Karena menyembelih hewan untuk aqiqah anak termasuk bab syukur kepada Allah.
Dan apa yang dikeluarkan sebagai bentuk syukur kepada Allah boleh dimakan
sebagiannya. Oleh sebab itu, menjawab pertanyaan di atas, orang tua (ayah dan
ibu) boleh memakan daging aqiqah atas anaknya
Beberapa nash menerangkan tentang masalah ini.
Di antaranya perkataan ‘Aisyah Radhiyallahu 'Anha tentang aqiqah ini,
يُجْعَلُ جَدُوْلًا ، يُؤْكَلُ وَيُطْعَمُ
“Dijadikan jadul, dimakan dan diberهkan untuk dimakan yang lain.” (Diriwayatkan Ibnu
Abi Syaibah dalam Mushannafnya: 5/532)
Dalam kamus al-Muhith (hal. 975) disebutkan
makna jadul, “al-jadlu: setiap tulang disempurnakan, tidak dipecahkan. Dan
tidak dicampur aduk dengan selainnya.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah
berkata, “Jaduulan, maksudnya: dipotong sesuai anggota tubuh. Tidak dipecahkan
tulangnya. Dipotong dari ruas-ruas tulang.” (Lihat: Al-Syarh al-Mumti’: 7/545)
Berarti, maksudnya: daging dipotong sesuai
anggota tubuhnya (tidak dicacah) atau dipotong pada ruas anggota tubuh hewan,
lalu diambil untuk dimakan sesuai yang dimau dan sisanya disedekahkan. Walaupun
tetap sah jika dipecahkan tulangnya dan dicacah dagingnya.
. . . Oleh sebab itu, (ayah dan ibu)
boleh memakan daging aqiqah atas anaknya. . .
Terdapat keterangan dalam Fatawa al-Lajnah
al-Daimah (11/443) tentang masalah aqiqah ini,
لمن إليه العقيقة أن يوزعها لحماً نيئاً أو
مطبوخاً على الفقراء والجيران والأقارب والأصدقاء ، ويأكل هو وأهله منها ، وله أن
يدعو الناس الفقراء والأغنياء ويُطعمهم إياها في بيته ونحوه ، والأمر في ذلك واسع
“Bagi orang yang melaksanakan aqiqah hendaknya
ia membagikannya dalam bentuk daging mentah atau sudah dimasak kepada para
fuqara’, tetangga, kerabat dekat dan teman-temannya. Dan hendaknya ia dan
keluarganya ikut memakan darinya. Ia juga boleh mengundang orang miskin dan
orang kaya untuk menyantap hidangan aqiqah di rumahnya atau semisalnya. Masalah
ini sangat lapang.” Wallahu Ta’ala A’lam
Hal-hal yang Disunnahkan Waktu
Melaksanakan Aqiqah
1.
Membaca basmalah.
2.
Membaca sholawat atas Nabi.
3.
Membaca takbir.
4.
Membaca doa.
بسم
الله . الله اكبر اللهم تقبل منا منك اليك هذه العقيقة..................تقربا الى
الله
“Bismillahi allohu akbar Allahumma
taqobbal minna mingka ilayka hadzihil aqiiqota …….. taqorruban ilalloh ”
(Dengan menyebut nama, Allah Yang Maha besar , Ya Allah terimalah dari kami,
dari engkau dan untuk Engkau aqiqah ............. (sebutkan nama anak yang
diaqiqahi) kara untuk mendekatkan diri
kepada Allah).
5. Disembelih sendiri oleh ayah dari anak yang diaqiqahkan.
6. Daging aqiqah
dibagikan kepada fakir miskin dan tetangga setelah dimasak terlebih dahulu.
7. Pada hari itu anak dicukur rambutnya dan diberi
nama dan bersedekah seberat rambut bayi yang baru dicukur dengan nilai 1/2 atau
1 dirham. Sebagian ulama berpendapat bahwa sedekah itu seberat timbangan rambut
bayi dengan nilai harga emas/perak.
Rasulullah SAW bersada :
Dari Ali bin Abi Thalib ia berkata, Rasulullah SAW telah mengaqiqahkan Hasan dengan seekor kambing, maka Nabi bersabda : “Hai Fathimah, cukurlah rambutnya, bersedekahlah dengan perak seberat rambutnya.” Kemudian Ali berkata lagi : Fathimah kemudian menimbangnya satu dirham atau 1/2 dirham. (HR. At-Turmudzi).
Dari Ali bin Abi Thalib ia berkata, Rasulullah SAW telah mengaqiqahkan Hasan dengan seekor kambing, maka Nabi bersabda : “Hai Fathimah, cukurlah rambutnya, bersedekahlah dengan perak seberat rambutnya.” Kemudian Ali berkata lagi : Fathimah kemudian menimbangnya satu dirham atau 1/2 dirham. (HR. At-Turmudzi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar