Sabtu, 19 April 2014

Aqiqoh

AQIQOH
Aqiqah itu berarti memutus dan melubangi, dan ada juga yang mengatakan bahwa akikah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa akikah merupakan rambut yang dibawa si bayi ketika lahir. Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan. Aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Pengarang kitab Mukhtar Ash Shihhah mengatakan: " Al-'Aqiqah atau Al-'Iqqah artinya adalah rambut makhluk yang baru dilahirkan, baik manusia atau binatang. Dinamai pula daripadanya binatang yang disembelih untuk anak yang baru lahir pada hari keseminggunya.

Dasar Hukumnya

  • Aqiqah adalah sunnah muakkad, sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Aqiqah dilakukan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat. Rasulullah saw. bersabda:
  •      كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
  • “Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165 dll dari sahabat Samurah bin Jundub r.a.. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi, Syaikh al-Albani dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dalam kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlm. 97] .
  •  Ashhabus Sunan meriwayatkan bahwa Nabi saw. meng-aqiqahkan Hasan dan Husain (cucunya dari Fathimah - pen) masing-masing seekor kambing qibasy.
  • Dan dari Salman bin Amir Ash-Dhabiey, bahwa Nabi saw. bersabda: "Untuk anak laki-laki aqiqahnya. Tumpahkanlah atasnya darah, dan hilangkanlah daripadanya kotoran dan najis." (Riwayat Al-Khamsah).

Aqiqah Untuk Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan

Yang afdhal untuk anak laki-laki disembelihkan 2 ekor kambing/domba yang mirip dan umurnya bersamaan. Dan untuk anak perempuan 1 ekor. Dari Ummu Karz Al-Ka'biyah berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda:
عن الغلام شاتان متكأ فئتان . و عن الجارية شاة  "
Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang mirip, dan untuk anak perempuan satu ekor."
Dan dibolehkan satu ekor domba untuk anak laki-laki . Rasulullawh saw. pernah melakukan yang demikian untuk Hasan dan Husain r.a., seperti pada hadits yang lalu.

Waktu Penyembelihan

Jika memungkinkan, penyembelihan dilangsungkan pada hari ke-7. Jika tidak, maka pada hari ke-14. Dan jika yang demikian masih tidak memungkinkan, maka pada hari ke-21 dari hari kelahirannya. Jika masih tidak memungkinkan maka pada kapan saja. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dikatakan:  
، تذبح لسبع و لاربع عشر ، و لاحد و عشرين
"Disembelih pada hari ketujuh, dan pada hari ke-empatbelas, dan pada hari kedua puluh satu."


Rangkaian Berikutnya:
- Memberi anak nama 
- Mencukur rambutnya.
- Bersedekah seharga emas/perak seberat timbangan rambutnya.

Bersamaan Antara Qurban dan Aqiqah.

Dari sini muncul pertanyaan, yaitu bolehkah menggabungkan niat aqiqah dan kurban? Bila hal itu diperbolehkan apakah secara otomatis kurban yang dilakukan sekaligus bisa menggugurkan anjuran akikah? Mengenai hal ini ada 2 pendapat:
  1. Qurban yang ia tunaikan itu bisa sekaligus diniatkan aqiqah dan menggugurkan anjurannya. Pendapat ini merupakan opsi yang disampaikan oleh Mazhab Hanafi dan salah satu riwayat Ahmad. Dari kalangan tabi’in, Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, dan Qatadah, sepakat dengan pandangan ini. Mereka berargumentasi, substansi kedua ibadah sama, yaitu mendekatkan diri kepada Allah swt. melalui sembelihan hewan. Keduanya bisa saling melengkapi dan mengisi. Kasus hukumnya sama ketika shalat wajib di Masjid disertai dengan niat shalat sunah tahiyyatal masjid. Mantan mufti Arab Saudi, Syekh Muhammad bin Ibrahim, mendukung opsi ini.
  2. Kedua ibadah itu tidak boleh disatukan dan tidak bisa menggugurkan salah satunya. Qurban adalah qurban dan aqiqah adalah aqiqah. Pendapat ini disampaikan oleh Mazhab Maliki, Syafi’i, dan salah satu riwayat Mazhab Ahmad. Alasan yang mereka kemukakan, yaitu masing-masing dari akikah dan kurban memiliki tujuan yang berbeda. Maka itu, satu sama lain tidak boleh digabung. Latar belakang dan motif di balik kesunnahan kedua ibadah itu pun berseberangan. Jadi, kurang tepat disatukan. Misalnya, denda yang berlaku di haji tamattu' dan denda yang berlaku dalam fidyah.
Hukum Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga
Pada dasarnya aqiqah disyariatkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika tidak bisa, maka pada hari keempat belas. Dan jika tidak bisa pula, maka pada hari kedua puluh satu. Selain itu, pelaksanaan aqiqah menjadi beban ayah.
Namun demikian, jika ternyata ketika kecil ia belum diaqiqahi, ia bisa melakukan aqiqah sendiri di saat dewasa. Satu ketika al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “ada orang yang belum diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?” Imam Ahmad menjawab, “Menurutku, jika ia belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh”.
Para pengikut Imam Syafi’i juga berpendapat demikian. Menurut mereka, anak-anak yang sudah dewasa yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri.
Bolehkah Orang Tua Memakan Daging Aqiqah Anaknya?
Hukum aqiqah sama dengan hukum kurban. Pemiliknya boleh memakan sebagian darinya, menyedekahkan dan menghadiahkannya. Karena menyembelih hewan untuk aqiqah anak termasuk bab syukur kepada Allah. Dan apa yang dikeluarkan sebagai bentuk syukur kepada Allah boleh dimakan sebagiannya. Oleh sebab itu, menjawab pertanyaan di atas, orang tua (ayah dan ibu) boleh memakan daging aqiqah atas anaknya
Beberapa nash menerangkan tentang masalah ini. Di antaranya perkataan ‘Aisyah Radhiyallahu 'Anha tentang aqiqah ini,
يُجْعَلُ جَدُوْلًا ، يُؤْكَلُ وَيُطْعَمُ

Dijadikan jadul, dimakan dan diberهkan untuk dimakan yang lain.” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya: 5/532)
Dalam kamus al-Muhith (hal. 975) disebutkan makna jadul, “al-jadlu: setiap tulang disempurnakan, tidak dipecahkan. Dan tidak dicampur aduk dengan selainnya.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah berkata, “Jaduulan, maksudnya: dipotong sesuai anggota tubuh. Tidak dipecahkan tulangnya. Dipotong dari ruas-ruas tulang.” (Lihat: Al-Syarh al-Mumti’: 7/545)
Berarti, maksudnya: daging dipotong sesuai anggota tubuhnya (tidak dicacah) atau dipotong pada ruas anggota tubuh hewan, lalu diambil untuk dimakan sesuai yang dimau dan sisanya disedekahkan. Walaupun tetap sah jika dipecahkan tulangnya dan dicacah dagingnya.
. . . Oleh sebab itu, (ayah dan ibu) boleh memakan daging aqiqah atas anaknya. . .
Terdapat keterangan dalam Fatawa al-Lajnah al-Daimah (11/443) tentang masalah aqiqah ini,
لمن إليه العقيقة أن يوزعها لحماً نيئاً أو مطبوخاً على الفقراء والجيران والأقارب والأصدقاء ، ويأكل هو وأهله منها ، وله أن يدعو الناس الفقراء والأغنياء ويُطعمهم إياها في بيته ونحوه ، والأمر في ذلك واسع
“Bagi orang yang melaksanakan aqiqah hendaknya ia membagikannya dalam bentuk daging mentah atau sudah dimasak kepada para fuqara’, tetangga, kerabat dekat dan teman-temannya. Dan hendaknya ia dan keluarganya ikut memakan darinya. Ia juga boleh mengundang orang miskin dan orang kaya untuk menyantap hidangan aqiqah di rumahnya atau semisalnya. Masalah ini sangat lapang.” Wallahu Ta’ala A’lam

Hal-hal yang Disunnahkan Waktu Melaksanakan Aqiqah


1.     Membaca basmalah.
2.     Membaca sholawat atas Nabi.
3.     Membaca takbir.
4.     Membaca doa.
بسم الله . الله اكبر اللهم تقبل منا منك اليك هذه العقيقة..................تقربا الى الله
“Bismillahi allohu akbar Allahumma taqobbal minna mingka ilayka hadzihil aqiiqota …….. taqorruban ilalloh ” (Dengan menyebut nama, Allah Yang Maha besar , Ya Allah terimalah dari kami, dari engkau dan untuk Engkau aqiqah ............. (sebutkan nama anak yang diaqiqahi) kara untuk mendekatkan diri kepada Allah).
5.     Disembelih sendiri oleh ayah dari anak yang diaqiqahkan.
  6.     Daging aqiqah dibagikan kepada fakir miskin dan tetangga setelah dimasak terlebih dahulu.
7.     Pada hari itu anak dicukur rambutnya dan diberi nama dan bersedekah seberat rambut bayi yang baru dicukur dengan nilai 1/2 atau 1 dirham. Sebagian ulama berpendapat bahwa sedekah itu seberat timbangan rambut bayi dengan nilai harga emas/perak.

Rasulullah SAW bersada :
Dari Ali bin Abi Thalib ia berkata, Rasulullah SAW telah mengaqiqahkan Hasan dengan seekor kambing, maka Nabi bersabda : “Hai Fathimah, cukurlah rambutnya, bersedekahlah dengan perak seberat rambutnya.” Kemudian Ali berkata lagi : Fathimah kemudian menimbangnya satu dirham atau 1/2 dirham. (HR. At-Turmudzi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar